Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reklamasi hutan meliputi tahapan kegiatan: a. Penataan lahan; b. Pengendalian erosi dan sedimentasi. c. Revegetasi (penanaman kembali); dan d. Pemeliharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id