Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan reklamasi hutan meliputi tahapan kegiatan:
a. Penataan lahan;
b. Pengendalian erosi dan sedimentasi.
c. Revegetasi (penanaman kembali); dan
d. Pemeliharaan.
Koreksi Anda
