Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan numerik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipetakan pada peta rencana reklamasi skala paling kecil 1:25.000 sebagai bahan penyusunan rencana reklamasi 5 (lima) tahun atau tahunan.
Koreksi Anda
