Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan numerik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan luas dan lokasi reklamasi. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipetakan pada peta rencana reklamasi skala paling kecil 1:25.000 sebagai bahan penyusunan rencana reklamasi 5 (lima) tahun atau tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id