Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan atas nama Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial menugaskan Balai Pengelolaan DAS untuk melaksanakan pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi, terutama dikaitkan dengan pemantauan kondisi tata air pada DAS yang bersangkutan, disamping pemantauan terhadap kemajuan pelaksanaan reklamasi hutan;
(2) Dalam melaksanakan pemantauan kondisi tata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemasangan SPAS.
Koreksi Anda
