Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya erosi oleh air adalah curah hujan, kemiringan lereng (topografi), jenis tanah, tataguna lahan (perlakuan terhadap lahan) dan tanaman penutup tanah. (2) Beberapa cara untuk mengendalikan erosi air antara lain: a. Meminimalisasikan areal terganggu. 1) Membuat rencana detail kegiatan penggunaan kawasan hutan dan reklamasi; 2) Membuat batas-batas yang jelas areal tahapan pengembangan; 3) Penebangan pohon sebatas areal yang akan dilakukan penggunaan kawasan hutan; 4) Pengawasan yang ketat pelaksanaan penebangan pepohonan. b. Membatasi/mengurangi kecepatan air limpasan dengan: 1) Pembuatan teras sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4; 2) Pembuatan saluran diversi/pengelak (saluran yang sejajar garis kontur); 3) Pembuatan Saluran Pembuangan Air (SPA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5; c. Meningkatkan infiltrasi (peresapan air) 1) Pembuatan rorak/saluran buntu berupa lubang-lubang atau saluran buntu yang dibuat di antara tanaman pokok untuk menampung air dan meresapkannya ke dalam tanah (lampiran gambar 18 ). 2) Penggaruan tanah searah kontur. Akibat penggaruan, tanah menjadi gembur dan volume tanah meningkat sebagai media perakaran tanaman. d. Menampung sedimen 1) Untuk menampung sedimen akibat erosi yang terjadi dapat dibuat dam penahan atau dam pengendali sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6. www.djpp.kemenkumham.go.id 2) Bila endapan sedimen telah mencapai setengah dari badan bendungan sebaiknya sedimen dikeruk dan dapat dipakai sebagai lapisan tanah atas. e. Memperkecil erosi 1) Untuk memperkecil erosi terutama pada saat baru selesai penataan lahan dapat dilakukan melalui kegiatan penanaman cover crop. 2) Pada lahan yang relatif datar penanaman cover crop dapat dilakukan secara manual, sedangkan pada lahan yang mempunyai kelerengan sedikit terjal dapat dilakukan penanaman cover crop dengan menggunakan hydroseeding. f. Pengelolaan air yang keluar dari areal penggunaan kawasan hutan 1) Penyaluran air dari lokasi tambang ke perairan umum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2) Bila curah hujan tinggi perlu dibuat bendungan yang kuat dan permanen yang dilengkapi saluran pengelak. 3) Letak bendungan ditempatkan sedemikian rupa sehingga air larian mudah ditampung dan dibelokkan serta kemiringan saluran air jangan terlalu curam. 4) Dalam membuat bendungan permanen sebaiknya dilengkapi dengan saluran pelimpah (spillways), pipa pembuangan (out let), dan lain- lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda