Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin penggunaan kawasan hutan wajib meningkatkan kualitas dan kemampuan keahlian sumber daya manusia dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan, antara lain melalui kegiatan pelatihan, on the job training (magang), studi banding, workshop.
Koreksi Anda
