Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat SPAS tersebut dipasang pada outlet small watershed (catchment area). (2) Dalam hal di dalam areal pertambangan terdapat lebih dari satu catchment area, maka untuk membangun dan memasang SPAS dipilih catchment area yang paling besar atau yang paling terpengaruh oleh aktivitas tambang. (3) Sebagai kelengkapan dalam pembangunan SPAS, maka perlu dipasang alat pengukur curah hujan yang berupa pengukur curah hujan secara manual (Ombrometer) atau alat pengukur otomatis (Automatic Rainfall Recorder/ARR) . (4) Dalam pemasangan perangkat SPAS tersebut, pemegang izin dapat berkoordinasi/berkonsultasi dengan Balai pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) setempat. (5) Data hasil pengamatan yang sudah diolah/dianalisis yang berupa debit air dan kandungan lumpur yang disampaikan secara periodik dan merupakan bagian dari laporan reklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id