Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f meliputi seluruh biaya baik langsung maupun biaya tidak langsung yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan kegiatan reklamasi hutan.
(2) Biaya langsung terdiri dari :
a. biaya penyiapan kawasan hutan;
b. biaya pengaturan bentuk lahan/penataan lahan;
c. biaya pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. biaya pengelolaan lapisan tanah pucuk;
e. biaya revegetasi; dan
f. biaya pemeliharaan dan pengamanan;
(3) Biaya tidak langsung terdiri dari biaya mobilisasi dan demobilisasi, biaya perencanaan reklamasi, biaya administrasi reklamasi dan biaya pemantauan.
Koreksi Anda
