Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.04/MENHUT-II/2011 TANGGAL : 14 JANUARI 2011 PENGATURAN BENTUK LERENG DAN PERLAKUAN REKLAMASI Perlakuan Konservasi Tanah (Reklamasi) Keterangan (%) - Vegetasi Tetap (Tanaman tahunan) - Hutan Lindung - Hill Side Ditch - Teras Bangku - Teras Individu - Teras Kebun - Teras Alis - Tanaman Penguat Teras - Agroforest ry - S P A - Teras bangku - Teras Guludan - Teras Kredit - Hill Side Ditch - Tanaman Penguat Teras - Agroforestry - S P A - Teras Guludan - Teras Kredit - Grass Barrier - Ship Cropping - Agroforestry - S P A - Cover Crop - Teras Datar - SPA 40 - 100 25 – 40 15 – 25 8 – 15 0 – 8 Gambar 1. Pengaturan Bentuk Lahan dan Perlakuan Reklamasi www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.04/MENHUT-II/2011 TANGGAL : 14 JANUARI 2011 PENGATURAN BENTUK TIMBUNAN LOW GRADE Gambar 2. Pengaturan Bentuk Timbunan Low Grade www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.04/MENHUT-II/2011 TANGGAL : 14 JANUARI 2011 PENGELOLAN TANAH PUCUK PADA AREAL YANG AKAN DIREKLAMASI Gambar 3. Pengambilan Tanah Pucuk di Mining Pit dan Cara Penambangan Tanah di atas Over Burden di Waste Dump Gambar 4. Penampang Lintang Lereng Waste Dump www.djpp.kemenkumham.go.id Gambar 5. Penampang Lintang Lereng Waste Dump (Bentuk Cekung Cembung) Gambar 6. Penampang Lintang Lereng Waste Dump dan Sedimen Trap www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.04/MENHUT-II/2011 TANGGAL : 14 JANUARI 2011 PEMBUATAN TERAS Gambar 7. Teras Datar Standar teknis teras datar : 1. Kemiringan lereng < 5 % 2. Solum tanah dangkal < 30 cm 3. Drainase baik 4. Kemiringan tanah olahan tetap 5. Tanggul tanah ditanami vegetasi/rumput Gambar 8. Teras Gulud www.djpp.kemenkumham.go.id Standar teknis teras gulud : 1. Kemiringan lereng 8-40 dan untuk tanaman semusim < 15 % 2. Guludan ditanami legum atau rumput dan dipangkas secara reguler 3. Guludan ditutup dengan mulsa hasil pangkasan 4. Beda tinggi antar guludan ± 1.25 m 5. Solum tanah dangkal dan berpasir 6. Kemiringan bidang olahan diusahakan tetap 7. Permeabilitas tanah cukup tinggi. Gambar 9. Teras Kredit Standar teknis teras kredit : 1. Untuk tanah dangkal lereng 3 – 15 % 2. Untuk tanah dalam lereng 3 – 40 % 3. Guludan ditanami tanaman penguat (misal : rumput, legum dan ditanam secara rapat). 4. Jarak antar guludan 5 – 12 m 5. Tidak cocok untuk tanaman peka longsor. Gambar 10. Teras Kebun www.djpp.kemenkumham.go.id Standar teknis teras kebun : 1. Kemiringan lereng 10-3- % 2. Solum tanah > 30 cm 3. Lebar teras ± 1.5 m 4. Teras miring kedalam ± 1 % 5. Di luar teras ditanami tanaman penutup teras 6. Cocok untuk ditanami tanaman perkebunan/tahunan 7. Cocok untuk tanah dengan daya serap lambat. Gambar 11. Teras Bangku dan Saluran Pengendali Air (SPA) Gambar 11. Teras Bangku dan Saluran Pengendali Air (SPA) www.djpp.kemenkumham.go.id Gambar 12. Teras Individu Gambar 13. Teras Alis dan Teras Tidak Kontinyu www.djpp.kemenkumham.go.id Gambar 14. Bentuk Agroforestry/Strip Cropping www.djpp.kemenkumham.go.id Gambar 15. Hill Side Ditch www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN 5 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.04/MENHUT-II/2011 TANGGAL : 14 JANUARI 2011 PEMBUATAN SALURAN PEMBUANGAN AIR/SPA Gambar 16. Penampang Saluran Pembuangan Air www.djpp.kemenkumham.go.id Gambar 17. Macam dan Bentuk Saluran Pembuangan Air (SPA) www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN 6 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.04/MENHUT-II/2011 TANGGAL : 14 JANUARI 2011 DAM PENAHAN DAN PENGENDALI Gambar 18. Rorak (saluran buntu) Persyaratan teknis pembuatan rorak (saluran buntu) : 1. Daerah / lokasi yang aliran permukaan dan tingkat sedimennya tinggi seperti lahan pertanian, pekarangan, perkebunan, hutan, tepi jalan 2. Memiliki kelerengan antara 8% - 25%. Gambar 19. Dam Pengendali Penampung Air dan Sedimen Persyaratan teknis dam pengendali : 1. Lahan kritis dan potensial kritis, vegetasi pada daerah tangkapan belum efektif dalam pengendalian erosi/sedimentasi 2. Sedimentasi dan erosi sangat tinggi 3. Struktur tanah stabil (badan bendung) www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Luas DTA 100 -250 ha 5. Tinggi badan bendung maksimal 8 meter 6. Kemiringan rata-rata daerah tangkapan 15-35 % 7. Prioritas Pengamanan bangunan vital A. PIPA BUANG OTOMATIS B. PIPA YANG MENEMBUS DASAR BENDUNGAN Gambar 20. Dam Pengendali Sedimen Gambar 21. Dam Penahan dengan Bronjong Kawat Persyaratan teknis dam penahan : 1. Lahan kritis dan potensial kritis 2. Sedimentasi dan erosi sangat tinggi 3. Pengamanan sumber air/bangunan vital 4. Luas DTA 10-30 ha 5. Tinggi maksimal 4 meter, 6. Kemiringan alur 15-35%. www.djpp.kemenkumham.go.id Gambar 22. Dam Penahan dengan Kayu www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN 7 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.04/MENHUT-II/2011 TANGGAL : 14 JANUARI 2011 FORMAT LAPORAN TRIWULAN DAN TAHUNAN LAPORAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BEKAS PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN TRIWULAN : ......... TAHUN ………….. Nama Perusahaan : Jenis Usaha : Izin Usaha : No. ....................... berlaku s.d. .... Izin Pinjam Pakai Kws Hutan : No. ....................... berlaku s.d..... Luas Wilayah : .......... Ha Lokasi Perusahaan - Desa : - Kecamatan : - Kabupaten : - Provinsi : No Kegiatan Reklamasi Rencana Realisasi Ket 1 2 3 4 5 I. 1 2 3 4 PENATAAN LAHAN Pengisian kembali lahan bekas tambang a. Luas areal yang diisi kembali (ha) b. Jumlah bahan/material pengisi (m3 ) Pengaturan bentuk lahan (regrading) a. Luas areal yang ditata (ha) b. Kemiringan lereng (%) c. Tinggi, lebar dan panjang teras (m) Pengaturan/penempatan low grade a. Jumlah low grade yang diatur/ditempatkan (m3) b. Ketebalan low grade (cm) Pengelolaan tanah pucuk a. Luas areal yang diatur (ha) b. Jumlah tanah pucuk yg ditabur (m3) c. Ketebalan tanah pucuk www.djpp.kemenkumham.go.id II 1 2 3 (cm), d. Perbaikan kualitas tanah melalui : - pengapuran (ton/ha) - perbaikan struktur tanah, tanah menjadi gembur. - Pemupukan PENGENDALIAN EROSI DAN SEDIMENTASI Meminimalisasi areal terganggu (ha) Membatasi/mengurangi air limpasan dengan membangun: Teras-teras (ha) Saluran diversi (meter) SPA/settling pond (unit) Dam Pengendali (unit) Dam Penahan (unit) Cover crop (ha) Penggunaan mulsa (ha) Pemecah angin (ha) Data SPAS a. Debit harian (m3/dt) b. Kadar muatan sedimen (mg/l) III 1 2 3 REVEGETASI Pengadaan bibit/benih Tanaman Pioner : a. Jenis b. Jumlah (batang/kg), Tanaman Lokal : a. Jenis b. Jumlah (batang/kg) Penanaman a. Luas areal yang ditanami (ha) b. Jumlah yang ditanam (batang) c. Jarak tanam (mxm), sesuai dengan rencana Pemeliharaan a. Jumlah dan jenis tanaman sulaman www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pemupukan, - jenis pupuk - dosis pupuk - frekuensi pemupukan c. Pengendalian gulma, hama dan penyakit Kondisi tanaman a. Kesehatan tanaman b. Persentase tumbuh (%) c. Tinggi tanaman (m) d. Diameter (cm) www.djpp.kemenkumham.go.id LAPORAN TAHUNAN PELAKSANAAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BEKAS PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN TAHUN ………….. Nama Perusahaan : Jenis Usaha : Izin Usaha : No. .............. berlaku s.d.... Izin Pinjam Pakai Kws Hutan : No. .............. berlaku s.d.... Luas Wilayah : ....... Ha Lokasi Perusahaan - Desa : - Kecamatan : - Kabupaten : - Provinsi : No Kegiatan Reklamasi Rencana *) Realisasi Ket Thn lalu Thn ini Kumulatif sd Tahun ini 1 2 3 4 5 6 7 I. 1 2 3 4 PENATAAN LAHAN Pengisian kembali lahan bekas tambang a. Luas areal yang diisi kembali (ha) b. Jumlah bahan/material pengisi (m3 ) Pengaturan bentuk lahan (regrading) a. Luas areal yang ditata (ha) b. Kemiringan lereng (%) c. Tinggi, lebar dan panjang teras (m) Pengaturan/penempatan low grade a. Jumlah low grade yang diatur/ ditempatkan (m3) b. Ketebalan low grade (cm) Pengelolaan tanah pucuk a. Luas areal yang diatur (ha) b. Jumlah tanah pucuk yg ditabur (m3) c. Ketebalan tanah pucuk (cm), d. Perbaikan kualitas tanah melalui : www.djpp.kemenkumham.go.id II 1 2 3 4 - pengapuran (ton/ha) - perbaikan struktur tanah, tanah menjadi gembur. - pemupukan PENGENDALIAN EROSI DAN SEDIMENTASI Meminimalisasi areal terganggu (ha) Membatasi/mengurangi air limpasan dengan membangun: a. Teras-teras (ha) b. Saluran diversi (meter) c. SPA/settling pond (unit) d. Dam Pengendali (unit) e. Dam Penahan (unit) f. Cover crop (ha) g. Penggunaan mulsa (ha) h. Pemecah angin (ha) Koefisien Regim Sungai (KRS) Laju sedimentasi (ton/hari) - - - - III 1 2 3 REVEGETASI Pengadaan bibit/benih Tanaman Pioner : a. Jenis b. Jumlah (batang/kg), Tanaman Lokal : a. Jenis b. Jumlah (batang/kg), Penanaman a. Luas areal yang ditanami (ha) b. Jumlah yang ditanam (batang) c. Jarak tanam (mxm), sesuai dengan rencana Pemeliharaan a. Jumlah dan jenis tanaman sulaman b. Pemupukan, - jenis pupuk - dosis pupuk - frekuensi pemupukan c. Pengendalian gulma, hama dan penyakit www.djpp.kemenkumham.go.id Kondisi tanaman a. Kesehatan tanaman b. Persentase tumbuh (%) c. Tinggi tanaman (m) d. Diameter (cm) *) Isi sesuai dengan rencana tahunan pengelolaan lingkungan yang disetujui pejabat berwenang MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id