Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan yang telah dinilai dan telah mendapat rekomendasi selanjutnya disahkan oleh Menteri Teknis, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, maka rencana reklamasi hutan disusun sesuai dengan umur tambang, selanjutnya proses penyusunan, penilaian, rekomendasi dan pengesahan mengacu pada ketentuan rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
