Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor:
146/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
