Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan reklamasi hutan terdiri dari :
a. Laporan Triwulan;
b. Laporan Tahunan.
(2) Format laporan reklamasi hutan untuk laporan triwulan dan tahunan sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Disamping data pada format laporan, agar dilengkapi juga dengan :
a. Data SPAS (debit air, sedimentasi);
b. Foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan reklamasi; dan
c. Peta dan koordinat areal reklamasi (skala 1 : 10.000).
Koreksi Anda
