Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin penggunaan kawasan hutan juga diwajibkan untuk membuat foto kondisi/citra areal pinjam pakai kawasan hutan mulai tahun ke-0 sampai dengan saat serah terima/pengembalian areal izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda
