Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Teknis disusun berdasarkan hasil analisis: a. kondisi biofisik; dan b. kondisi sosial ekonomi. (2) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, meliputi : a. topografi atau bentuk lahan; b. iklim; c. hidrologi; d. kesuburan tanah; e. kondisi vegetasi awal; dan f. vegetasi asli. (3) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi: a. Demografi; b. sarana dan prasarana; dan c. aksesibilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id