Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Teknis disusun berdasarkan hasil analisis:
a. kondisi biofisik; dan
b. kondisi sosial ekonomi.
(2) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, meliputi :
a. topografi atau bentuk lahan;
b. iklim;
c. hidrologi;
d. kesuburan tanah;
e. kondisi vegetasi awal; dan
f. vegetasi asli.
(3) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi:
a. Demografi;
b. sarana dan prasarana; dan
c. aksesibilitas.
Koreksi Anda
