Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan/pemasangan SPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dimaksudkan untuk mengetahui kondisi tata air dan erosi/ sedimentasi yang terjadi. (2) SPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk mengukur atau mengetahui: a. Kondisi tata air, yang diindikasikan dari Koefisien Regim Sungai (KRS), yaitu perbandingan antara debit maksimum (Qmaks) dan debit minimum (Qmin) dalam suatu DAS. (tata cara perhitungan KRS dapat dilihat pada tabel lampiran) www.djpp.kemenkumham.go.id b. Erosi yang terjadi yang diindikasikan dari besarnya kadar lumpur/sedimen dalam air yang terangkut oleh aliran air sungai, atau banyaknya endapan sedimen pada badan-badan air. Makin besar kadar sedimen yang terbawa oleh aliran air berarti makin tidak sehat kondisi DAS.
Koreksi Anda