Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan pembentuk asam adalah bahan yang jika berhubungan dengan udara dapat membentuk asam.
2. Batuan limbah adalah batuan yang tergali dalam proses penambangan tetapi tidak diolah karena tidak atau sedikit mengandung mineral yang dikehendaki.
3. Cover crop adalah suatu tanaman yang tumbuh rapat yang ditanam terutama untuk tujuan melindungi dan memperbaiki tanah antara periode- periode produksi tanaman pokok atau antara pohon-pohon dan tanaman merambat.
4. Dam Penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu, anyaman ranting atau trucuk bambu/kayu yang dibuat pada alur jurang dengan tinggi maksimum 4 meter.
5. Dam Pengendali adalah bendungan kecil yang dapat menampung air dan tidak lolos air, dengan konstruksi urugan tanah dengan lapisan kedap air atau konstruksi beton/tipe busur untuk pengendalian erosi dan aliran permukaan dan dibuat pada alur/sungai kecil dengan tinggi maksimum 8 meter.
6. Data numerik adalah data yang berwujud angka atau sistem angka.
7. Data spasial adalah data yang memiliki referensi ruang kebumian (geo- reference) dimana berbagai data atribut terletak dalam berbagai unit spasial.
8. Bangunan terjunan air (drop structure) adalah bangunan terjunan yang dibuat pada tiap jarak tertentu pada Saluran Pembuangan Air (SPA) tergantung kemiringan lahan yang dibuat dari batu, kayu/bambu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Erosi adalah suatu proses pengelupasan dan pemindahan partikel-partikel tanah atau batuan akibat energi kinetis berupa air, salju, angin.
10. Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
11. Measurable adalah dapat diukur, baik secara kuantitas maupun secara kualitas.
12. Reportable adalah dapat dilaporkan atau diinformasikan hasilnya.
13. verifiable adalah dapat diverifikasi atau dibuktikan kebenarannya.
14. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
15. Menteri Teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
16. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral, batubara dan/atau mineral ikutannya.
17. Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
18. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
19. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
20. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
21. Rehabilitasi lahan dan konservasi tanah yang selanjutnya disingkat RLKT adalah usaha memperbaiki/ memulihkan, meningkatkan dan mempertahankan kondisi lahan agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya.
23. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.
24. Rona awal adalah keadaan atau kondisi awal/dasar lingkungan di areal rencana lokasi kegiatan penggunaan kawasan hutan.
25. Rona akhir adalah kondisi setelah kegiatan penggunaan kawasan hutan yang mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi lingkungan awal.
26. Saluran Pembuangan Air yang selanjutnya disingkat SPA adalah saluran air yang dibuat tegak lurus arah kontur dengan ukuran tertentu sesuai dengan keadaan curah hujan, kemiringan lahan, kecepatan air meresap ke dalam tanah/jenis tanah, yang diperkuat dengan gebalan rumput.
27. Sedimentasi adalah jumlah material tanah berupa kadar lumpur dalam air oleh aliran air sungai yang berasal dari proses erosi di daerah hulu, yang diendapkan pada suatu daerah di hilir dimana kecepatan pengendapan butir-butir material suspensi telah lebih kecil dari kecepatan angkutnya.
28. Tailing adalah bahan padat berbutir halus sisa dari hasil proses pengolahan ekstraksi bahan galian yang tidak mengandung mineral bernilai ekonomis.
29. Tambang permukaan adalah usaha penambangan dan penggalian bahan galian yang kegiatannya dilakukan langsung berhubungan dengan udara terbuka.
Koreksi Anda
