Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana reklamasi hutan 5 (lima) tahun dan tahunan yang telah disusun dinilai oleh Menteri Teknis, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri. (2) Dalam hal tertentu, penilaian rencana reklamasi dapat melibatkan Menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id