Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Penanaman disamping harus mengacu pada Pasal 24, dalam pemilihan species perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Species tanaman yang tumbuh secara alamiah dilokasi reklamasi agar pengelompokan dan pertumbuhannya dapat diidentifikasikan.
b. Tanah dan kondisi drainase di mana species lokal yang berbeda dapat menyesuaikan diri dengan kondisi lokasi bekas tambang.
c. Jenis tanaman yang dapat menghasilkan biji dan dapat memperbanyak diri secara alami.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Jenis tanaman yang bernilai ekonomi/komersil dapat digunakan dengan mempertimbangkan peruntukan lahannya sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) atau Tata Guna Hutan.
e. Pertimbangan persyaratan habitat, di mana kemungkinan kembalinya satwa liar ke daerah tersebut merupakan unsur penting dari penggunaan lahan pasca penambangan (post mining land use).
f. Pertimbangan penanaman tumbuhan pangkas (trubus) karena tumbuhan ini sering merupakan kelompok tumbuhan yang baik dan akan memperbaiki kesuburan tanah.
Koreksi Anda
