Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revegetasi dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. persiapan lapangan; b. persemaian dan/atau pengadaan bibit; c. pelaksanaan penanaman; dan d. pemeliharaan tanaman.
Koreksi Anda