Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Revegetasi dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. persiapan lapangan;
b. persemaian dan/atau pengadaan bibit;
c. pelaksanaan penanaman; dan
d. pemeliharaan tanaman.
Koreksi Anda
