Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur tambang; (2) Muatan rencana yang telah disesuaikan dengan umur tambang mengacu pada rencana 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id