Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana 5 (lima) tahun disesuaikan dengan umur tambang;
(2) Muatan rencana yang telah disesuaikan dengan umur tambang mengacu pada rencana 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
