Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, dibuat dengan skala paling kecil 1:25.000.
Koreksi Anda
