Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemampuan keahlian sumber daya manusia, di bidang kehutanan dilakukan melalui pelatihan antara lain: a. Pemetaan GIS dan penguasaan informasi tenurial kawasan hutan, pemegang izin penggunaan dapat bekerjasama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) selaku UPT Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. b. Monitoring dan evaluasi daerah aliran sungai yang sejalan dengan pemantauan, pengelolaan dan pengendalian lingkungan, pemegang izin penggunaan dapat bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah aliran Sungai (BPDAS) selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. c. Teknik pembibitan tanaman hutan, pemegang izin penggunaan dapat bekerjasama dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) selaku UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial. d. Kebijakan pembangunan hutan di daerah dan manajemen hutan lestari, pemegang izin penggunaan dapat bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id