Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dari hasil inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan penetapan lokasi; (2) Penetapan lokasi merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan kawasan hutan yang terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan yang siap untuk direklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id