Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari data primer dan sekunder, yang meliputi: a. Kondisi Fisik Areal Pinjam Pakai; dan b. Kondisi Sosial Ekonomi. (3) Kondisi Fisik Areal Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain : a. fungsi kawasan hutan; b. penutupan lahan; c. flora dan fauna; d. jenis tanah; e. tebal solum; www.djpp.kemenkumham.go.id f. topografi; g. iklim; h. tata air; i. erosi atau sedimentasi; j. ketinggian lokasi; dan k. jenis vegetasi. (4) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain: a. demografi; b. tingkat pendapatan; c. mata pencaharian; d. pendidikan; e. kelembagaan masyarakat; f. pemilikan lahan; dan g. budaya masyarakat; (5) Cakupan wilayah untuk data sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi desa di sekitar areal pertambangan yang terpengaruh/ dipengaruhi oleh aktivitas penambangan.
Koreksi Anda