Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari data primer dan sekunder, yang meliputi:
a. Kondisi Fisik Areal Pinjam Pakai; dan
b. Kondisi Sosial Ekonomi.
(3) Kondisi Fisik Areal Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain :
a. fungsi kawasan hutan;
b. penutupan lahan;
c. flora dan fauna;
d. jenis tanah;
e. tebal solum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. topografi;
g. iklim;
h. tata air;
i. erosi atau sedimentasi;
j. ketinggian lokasi; dan
k. jenis vegetasi.
(4) Kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain:
a. demografi;
b. tingkat pendapatan;
c. mata pencaharian;
d. pendidikan;
e. kelembagaan masyarakat;
f. pemilikan lahan; dan
g. budaya masyarakat;
(5) Cakupan wilayah untuk data sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi desa di sekitar areal pertambangan yang terpengaruh/ dipengaruhi oleh aktivitas penambangan.
Koreksi Anda
