Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan desain detail dari masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka kegiatan reklamasi, baik rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Lokasi/site reklamasi hutan;
b. Jenis kegiatan reklamasi;
c. Luas atau volume setiap jenis kegiatan reklamasi;
d. Pola tanam (tahapan penanaman, jarak tanam, jenis tanaman dan lain- lain);
e. Kebutuhan bahan dan alat;
f. Kebutuhan tenaga kerja;
g. Kebutuhan biaya;
h. Tata waktu;
i. Peta rancangan penanaman (lay out tanaman); dan
j. Gambar rancangan bangunan konservasi tanah.
Koreksi Anda
