Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bibit yang dibutuhkan untuk melakukan revegetasi harus dipenuhi melalui persemaian dan/atau pengadaan bibit; (2) Untuk itu setiap pengguna kawasan hutan harus memiliki persemaian sendiri. (3) Dalam hal bibit yang tersedia di persemaian tidak memenuhi syarat untuk ditanam dan/atau jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan maka pengadaan bibit dapat dilakukan dengan pengadaan langsung. (4) Ketentuan pelaksanaan persemaian dan/atau pengadaan bibit diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda