Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh:
a. data numerik dan data spasial seluruh kawasan hutan yang akan terganggu; dan
b. data numerik dan data spasial seluruh kawasan hutan yang terganggu.
(2) Data numerik dan data spasial yang akan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai data rona awal penggunaan kawasan hutan.
(3) Data numerik dan data spasial seluruh kawasan hutan yang terganggu digunakan sebagai dasar penetapan lokasi.
(4) Data numerik dan data spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data pokok yang berasal dari dokumen Studi Kelayakan, AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), rencana penggunaan kawasan hutan dan Rencana Penutupan Tambang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
