Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tumbuhan/tanaman (species) yang dipilih juga tergantung pada penggunaan lahan/fungsi hutan tersebut di masa yang akan datang. (2) Untuk hutan lindung, jenis tanaman harus memenuhi syarat : a. memiliki daur panjang; b. perakaran dalam; c. evapotranspirasi rendah; d. menghasilkan kayu, getah, kulit, atau buah; dan e. heterogen. (3) Untuk hutan produksi jenis tanaman harus memenuhi syarat: a. pertumbuhannya cepat; b. nilai komersialnya tinggi; c. teknik silvikulturnya telah dikuasai; d. mudah untuk memperoleh benih dan bibit yang berkualitas; dan e. disesuaikan dengan kebutuhan/permintaan pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id