Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis tumbuhan/tanaman (species) yang dipilih juga tergantung pada penggunaan lahan/fungsi hutan tersebut di masa yang akan datang.
(2) Untuk hutan lindung, jenis tanaman harus memenuhi syarat :
a. memiliki daur panjang;
b. perakaran dalam;
c. evapotranspirasi rendah;
d. menghasilkan kayu, getah, kulit, atau buah; dan
e. heterogen.
(3) Untuk hutan produksi jenis tanaman harus memenuhi syarat:
a. pertumbuhannya cepat;
b. nilai komersialnya tinggi;
c. teknik silvikulturnya telah dikuasai;
d. mudah untuk memperoleh benih dan bibit yang berkualitas; dan
e. disesuaikan dengan kebutuhan/permintaan pasar.
Koreksi Anda
