Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin penggunaan kawasan hutan sebagai pelaksana reklamasi hutan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi secara berkala kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan;
b. Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Dinas Teknis Provinsi yang menangani kehutanan; dan
d. Dinas Teknis Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan.
Koreksi Anda
