Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan pemantauan dan pembinaan teknis dilakukan baik oleh: a. tingkat pusat; dan b. tingkat daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id