Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pemantauan dan pembinaan teknis dilakukan baik oleh:
a. tingkat pusat; dan
b. tingkat daerah.
Koreksi Anda
