Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan kegiatan reklamasi hutan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
(2) Kegiatan pemantauan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
