Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan kegiatan reklamasi hutan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. (2) Kegiatan pemantauan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan reklamasi hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id