Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertujuan untuk memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan reklamasi hutan yang kurang/tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Koreksi Anda
