Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertujuan untuk memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan reklamasi hutan yang kurang/tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Koreksi Anda