Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan pembinaan teknis dilakukan oleh dinas teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ditunjuk oleh Bupati/Walikota untuk memantau perkembangan pelaksanan reklamasi antara lain:
a. Pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH-DR;
b. Inventarisasi tegakan hasil reklamasi;
c. Progres/kemajuan penggunaan kawasan hutan; dan
d. Reklamasi/revegetasi.
Koreksi Anda
