Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan pembinaan teknis dilakukan oleh dinas teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ditunjuk oleh Bupati/Walikota untuk memantau perkembangan pelaksanan reklamasi antara lain: a. Pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH-DR; b. Inventarisasi tegakan hasil reklamasi; c. Progres/kemajuan penggunaan kawasan hutan; dan d. Reklamasi/revegetasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id