Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan bentuk lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat.
(2) Kegiatan pengaturan bentuk lahan meliputi :
a. Pengaturan bentuk lereng;
b. Pengaturan saluran air; dan
c. Pengaturan/Penempatan Low Grade.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
