Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan bentuk lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat. (2) Kegiatan pengaturan bentuk lahan meliputi : a. Pengaturan bentuk lereng; b. Pengaturan saluran air; dan c. Pengaturan/Penempatan Low Grade. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda