Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Program reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. penyiapan kawasan hutan;
b. pengaturan bentuk lahan/penataan lahan;
c. pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. pengelolaan lapisan tanah pucuk;
e. revegetasi; dan
f. pengamanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyiapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemindahan atau pembersihan seluruh peralatan dan prasarana yang tidak digunakan lagi;
b. pembuangan limbah/sampah beracun/berbahaya;
c. pembuangan atau penguburan scrap; dan
d. penataan bukaan dan pemasangan larangan rambu-rambu atau menutup jalan masuk ke lokasi tambang.
Koreksi Anda
