Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan pembinaan teknis sebagaimana dimakasud dalam Pasal 63 dilakukan oleh dinas teknis yang ditunjuk oleh Gubernur, untuk memantau antara lain:
a. perkembangan pelaksanaan penataan batas;
b. pelaksanaan pengamanan kawasan hutan;
c. perkembangan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan; dan
d. reklamasi/revegetasi.
Koreksi Anda
