Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan pembinaan teknis sebagaimana dimakasud dalam Pasal 63 dilakukan oleh dinas teknis yang ditunjuk oleh Gubernur, untuk memantau antara lain: a. perkembangan pelaksanaan penataan batas; b. pelaksanaan pengamanan kawasan hutan; c. perkembangan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan; dan d. reklamasi/revegetasi.
Koreksi Anda