Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pelaksanaan penanaman meliputi: a. pengaturan arah larikan tanaman; b. pemasangan ajir; c. distribusi bibit; d. pembuatan lubang tanaman; dan e. penanaman. (2) Pengaturan arah larikan harus sejajar kontur atau pada daerah yang relatif datar mengikuti arah timur barat. (3) Pemasangan ajir mengikuti arah larikan tanaman dan jarak tanam yang telah ditetapkan pada rancangan teknis. (4) Distribusi bibit dilakukan setelah kegiatan pembuatan lubang tanam atau dilakukan setelah pemasangan ajir. (5) Pembuatan lubang tanaman dibuat dengan ukuran (30 x 30 x 30) cm atau disesuaikan dengan ukuran bibit yang akan ditanam dengan jarak lubang www.djpp.kemenkumham.go.id tanaman mengikuti jarak tanam yang telah ditetapkan pada rancangan teknis. (6) Sebelum penanaman dilakukan, tanah yang akan digunakan untuk menutup lubang tanaman diberi pupuk dasar (N,P dan K) sesuai kebutuhan atau jenis tanaman yang akan ditanam.
Koreksi Anda