Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan saluran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk mengatur air agar mengalir pada tempat tertentu dan dapat mengurangi kerusakan lahan. (2) Jumlah dan kerapatan serta bentuk saluran air tergantung pada bentuk lahan/topografi, jenis tanah, curah hujan dan luas areal yang akan direklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id