Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik kawasan hutan yang terganggu.
Koreksi Anda