Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik kawasan hutan yang terganggu.
Koreksi Anda
