Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan tanah pucuk harus memperhatikan: a. Pengamatan profil tanah dan mengidentifikasi per lapisan tanah tersebut sampai endapan bahan galian. b. Pengupasan tanah berdasarkan lapisan-lapisan tanah dan ditempatkan pada tempat sesuai tingkat lapisannya dan timbunan tanah pucuk tidak melebihi dari 2 meter. c. Pembentukan lahan sesuai dengan susunan lapisan tanah semula, tanah pucuk ditempatkan paling atas dengan ketebalan paling sedikit 0,15 meter. d. Ketebalan timbunan tanah pucuk pada tanah yang mengandung racun dianjurkan lebih tebal dari yang tidak beracun atau dilakukan perlakuan khusus dengan cara mengisolasi dan memisahkannya. e. Pengupasan tanah sebaiknya jangan dilakukan dalam keadaan basah untuk menghindari pemadatan dan rusaknya struktur tanah. (2) Dalam hal lapisan tanah pucuk tipis, terbatas atau sedikit, perlu mempertimbangkan: a. Penentuan daerah prioritas yaitu daerah yang sangat peka terhadap erosi, perlu segera dilakukan penanganan konservasi tanah dan penanaman tanaman. b. Penempatan tanah pucuk pada jalur penanaman, atau dengan sistem pot. c. Percampuran tanah pucuk dengan tanah lain, yaitu jumlah tanah pucuk yang terbatas/sangat tipis dapat dicampur dengan tanah bawah/sub soil, hal-hal yang perlu dihindarkan dalam memanfaatkan tanah pucuk adalah apabila : 1) sangat berpasir (> 70 % pasir atau kerikil); 2) sangat berlempung (> 60 % lempung); 3) mempunyai pH < 5.00 atau > 8.00; 4) mengandung khlorida 3 %; dan 5) mempunyai electrical conductivity (ec) 400 milisiemens/meter; d. Dilakukan penanaman langsung dengan tanaman penutup (cover crop) yang cepat tumbuh dan menutup permukaan tanah. (3) Pengelolaaan tanah pucuk pada areal yang akan direklamasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda