Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan tanaman dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan tanaman sedemikian rupa sehingga dapat diwujudkan keadaan optimum bagi pertumbuhan tanaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan meliputi :
a. Penyulaman.
Penyulaman dilakukan pada tanaman yang mati atau rusak, tidak sehat atau merana, dan dilakukan pada pemeliharaan tahun berjalan, tahun I dan tahun II sampai tanaman dapat tumbuh secara baik dan alami.
b. Pengendalian gulma.
Pengendalian gulma dilakukan untuk mengurangi/memperkecil persaingan akar antara tanaman pokok dengan tanaman pengganggu.
Pengendalian gulma dapat dilakukan secara manual berupa penyiangan dan pendangiran atau kimiawi berupa penyemprotan bahan kimia/herbisida, tergantung pada kondisi lapangan, keadaan tanah, jenis tanaman dan jenis gulma.
c. Pemupukan.
1) Pemupukan dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan tanaman dan peningkatan riap.
2) Dalam menentukan, jenis, dosis dan waktu pemupukan perlu dipertimbangkan jenis tanaman dan kesuburan tanahnya serta terlebih dahulu dilakukan analisa tanah.
d. Pengendalian hama dan penyakit.
1) Pengendalian hama dan penyakit tanaman secara kimiawi hanya dapat dilakukan pada keadaan yang sangat mendesak, yang cenderung menggagalkan reklamasi hutan secara keseluruhan.
2) Pengendalian tersebut dilakukan dengan mengikuti petunjuk penggunaan/perlakuan secara tepat dan benar.
e. Pencegahan terhadap kebakaran hutan dan penggembalaan liar.
1) Kebakaran hutan dapat menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan tegakan, produktivitas dan kualitas tanaman.
2) Beberapa usaha pencegahan terhadap kebakaran yang dapat dilakukan antara lain: pembersihan lahan dari bahan mudah terbakar, memilih jenis tanaman yang tahan kebakaran dan memberikan penyuluhan tentang pencegahan kebakaran kepada masyarakat di sekitarnya.
3) Pencegahan terhadap penggembalaan liar dilakukan melalui penyuluhan, pemberian bibit makanan ternak, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan pembuatan pagar pengamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Pemangkasan.
1) Untuk memberikan ruang tumbuh yang cukup pada tanaman, dapat dilakukan kegiatan pemangkasan.
2) Pemangkasan juga ditujukan untuk memberikan ruang tumbuh pada tanaman sisipan atau tanaman pengkayaan yang ditanam setelah penanaman tanaman pionir atau cepat tumbuh.
g. Penjarangan.
1) Pada penanaman awal yang dilakukan umumnya dengan jenis cepat tumbuh, penutupan lahan berlangsung dengan cepat sehingga menyebabkan terjadinya persaingan tumbuh tanaman.
2) Penjarangan dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan tumbuh tanaman, menghilangkan tanaman dengan pertumbuhan yang tertekan, dan memberikan ruang tumbuh yang cukup bagi tanaman sisipan atau pengkayaan.
3) Kegiatan penjarangan dilakukan pada setengah daur umur tegakan pionir, dengan jumlah/persentase dari jumlah tegakan yang ada tergantung kepada kondisi kerapatan tegakan dan jenis tanaman atau rencana penanaman jenis lokal berdaur panjang.
4) Tata cara penebangan dalam rangka penjarangan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
h. Pengkayaan.
1) Penanaman pengkayaan dapat dilakukan dengan cara melakukan penanaman sisipan setelah tanaman pioner berumur antara 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun atau setelah dilakukan penjarangan.
2) Pengkayaan tanaman dilakukan dengan menanam jenis-jenis tanaman lokal berdaur panjang dan mempunyai nilai ekonomis tinggi sesuai dengan hasil analisis didalam studi Amdal.
Koreksi Anda
