Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kondisi biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) sebagai langkah awal untuk menentukan tahapan kegiatan penanaman;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pada lokasi tertentu kegiatan penanaman harus diawali prakondisi dengan menanam jenis tanaman perintis atau jenis tanaman cepat tumbuh (fast growing species) sebelum dilakukan pengkayaan dengan penanaman jenis vegetasi tetap, yaitu jenis tanaman lokal berdaur panjang.
(3) Untuk lokasi lainnya, dapat dilakukan penanaman langsung dengan jenis- jenis tanaman lokal berdaur panjang;
(4) Jenis tanaman yang dipilih diarahkan pada penanaman jenis tumbuhan asli, yaitu jenis tumbuhan lokal yang sesuai dengan iklim dan kondisi tanah setempat.
Koreksi Anda
