Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua data dan informasi hasil pemantauan/monitoring reklamasi hutan disajikan dalam bentuk numerik/tekstual, spasial dan visual. (2) Untuk data visual, perusahaan wajib menyiapkan citra/dokumentasi foto yang dapat menggambarkan perkembangan kenampakan rona dari awal sampai akhir penambangan baik sebelum adanya kegiatan dan setelah dilakukan revegetasi. (3) Reklamasi hutan sebagai bagian dari RHL yang merupakan program pembangunan yang prosesnya multiyears, input, output, outcome dan impact programnya dapat diidentifikasi dan dapat diukur. (4) Pemantauan/monitoring reklamasi hutan sangat penting keberadaannya untuk memastikan input, output, outcome dan impact dari program reklamasi hutan dapat berjalan sesuai dengan rencana/sasaran program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id