Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman reklamasi hutan dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pelaksana dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada areal bekas penggunaan kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pedoman reklamasi hutan bertujuan agar pelaksanaan reklamasi hutan dapat dilakukan sesuai dengan pola umum, standar dan kriteria dalam rangka memulihkan hutan agar kembali berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda
