Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian, pemantauan kegiatan reklamasi hutan harus bersifat measurable, reportable, dan verifiable (MRV), dan harus memenuhi prinsip:
a. Kombinasi remote sensing dan ground based inventory;
b. Hasil perhitungan : transparan dan terbuka untuk di review;
(2) Sistem pengendalian, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya harus didukung oleh :
a. pemetaan/data spasial yang memadai (keakuratan sasaran lokasi kegiatan);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. adanya sistem database dokumentasi proses dan output kegiatan;
c. adanya sistem monitoring hasil (outcome), dampak (impact) dan benefit dari program reklamasi.
Koreksi Anda
