Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian, pemantauan kegiatan reklamasi hutan harus bersifat measurable, reportable, dan verifiable (MRV), dan harus memenuhi prinsip: a. Kombinasi remote sensing dan ground based inventory; b. Hasil perhitungan : transparan dan terbuka untuk di review; (2) Sistem pengendalian, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya harus didukung oleh : a. pemetaan/data spasial yang memadai (keakuratan sasaran lokasi kegiatan); www.djpp.kemenkumham.go.id b. adanya sistem database dokumentasi proses dan output kegiatan; c. adanya sistem monitoring hasil (outcome), dampak (impact) dan benefit dari program reklamasi.
Koreksi Anda