Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e meliputi jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan reklamasi hutan.
Koreksi Anda