Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, wajib mempunyai keahlian dalam bidang kehutanan, pertanian, pertambangan, tanah dan bidang lain yang terkait dengan reklamasi hutan.
Koreksi Anda