Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penanaman, dilakukan dengan ketentuan:
a. Sebelum dilakukan penanaman terlebih dahulu melepas plastik (pot/ pollybag) pada bibit yang tersedia.
b. Tanamkan bibit secara tegak lurus dan cukup padat, untuk memastikannya adalah dengan menekan sekitar tanaman menggunakan kaki.
c. Jumlah “tanaman jadi” (tanaman akhir) minimal 625 batang pohon per hektar atau dengan jarak tanam maksimal 4 x 4 meter disesuaikan dengan bentuk lahan, fungsi kawasan dan bentuk/tajuk tanaman.
d. Tahapan penanaman dilakukan dengan cara antara lain :
1) Untuk pengendalian erosi dan sedimentasi, tahap pertama dilakukan penanaman cover crop.
2) Setelah tanaman cover crop tumbuh, pada lokasi tertentu harus diawali prakondisi dengan menanam jenis tanaman perintis/pionir atau jenis tanaman cepat tumbuh (fast growing species) dengan tujuan agar penutupan lahan dan pengkayaan unsur hara tanah dapat dicapai dengan cepat.
3) Setelah tanaman pionir berumur antara 2 sampai dengan 3 tahun dilakukan pengkayaan melalui penanaman jenis-jenis lokal berdaur panjang dan mempunyai nilai ekonomi tinggi yang pada umumnya memerlukan naungan pada awal penanamannya.
4) Untuk lokasi lain yang kondisinya memungkinkan, dapat langsung dilakukan penanaman jenis-jenis tanaman lokal berdaur panjang dengan jenis tanaman disesuaikan dengan fungsi hutan.
Koreksi Anda
