Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pembersihan lahan dari tanaman pengganggu (alang-alang, liana dan lain-lain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan agar tanaman pokok dapat tumbuh baik tanpa ada persaingan dengan tanaman pengganggu dalam hal mendapatkan unsur hara, sinar matahari.
Koreksi Anda
