Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembersihan lahan dari tanaman pengganggu (alang-alang, liana dan lain-lain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan agar tanaman pokok dapat tumbuh baik tanpa ada persaingan dengan tanaman pengganggu dalam hal mendapatkan unsur hara, sinar matahari.
Koreksi Anda