Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Bagi para pemegang izin yang tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hutan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak melakukan kegiatan reklamasi hutan, dikenakan sanksi berupa :
a. Sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang didahului peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 3 (tiga) bulan untuk setiap kali peringatan.
b. Sanksi berupa pencabutan ijin penggunaan kawasan hutan, setelah dilakukan penilaian hasil reklamasi hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
