Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dari rencana reklamasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, untuk setiap lokasi disusun rancangan teknis (technical design) yang akan digunakan sebagai acuan detail pada lokasi tapak.
(2) Lokasi tapak merupakan lokasi setempat (site) yang akan dilakukan kegiatan reklamasi dengan menerapkan teknik reklamasi sesuai dengan rancangan teknis.
Koreksi Anda
